MediaFire Email Verification

Welcome to MediaFire. To activate Mediafire you must first verify your email address by clicking the link below and entering the 4 digit pin:

http://www.mediafire.com/myaccount/email_validation.php?u=8f7d88d5b93ca2d132f012514ce955f5b6b521b8123171aa

Verification PIN: beb3

If clicking the link above does not work, copy and paste the URL in a new browser window instead.

Thank you for using MediaFire.

For questions or concerns about your account, please visit the MediaFire support center at http://support.mediafire.com.

This is a post-only mailing. Replies to this message are not monitored or answered.

Aril Jarang Puasa

Elang Riki Yanuar, okeZone News - Jum Agust 20, 2010 15:48 WIT

JAKARTA- Di bulan Ramadan, Ariel Peterpan ketahuan merokok dan makan
di siang hari. Padahal sebelumnya Ariel dikabarkan mulai rajin salat
selama di tahanan.

"Dia jarang puasa. Orang lagi puasa, dia tetap ngerokok dan makan
kok," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto sambil tertawa,
saat dihubungi wartawan, Jumat (20/8/2010).

Dijelaskannya, jadwal makan di dalam tahanan Mabes Polri pun berubah
selama Ramadan. Biasanya makan tiga kali sehari, selama puasa menjadi
dua kali sehari.

"Yang pasti dari kita sudah menyediakan makanan untuk sahur dan
berbuka," imbuh Marwoto.

Dia mengatakan puasa atau tidak terserah kepada masing-masing tahanan.
Marwoto menegaskan kewajiban Polri hanyalah memberi makan kepada para
tahanan.

"Kalau tahanan mau puasa atau tidak, itu terserah mereka," tandasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Ariel OC Kaligis mengatakan vokalis Peterpan
itu rajin salat dan puasa Senin-Kamis. Pernyataan tersebut dilontarkan
usai OC Kaligis menjenguk kliennya pada 26 Juli 2010 silam. Bahkan
dalam kesempatan kedatangan rohaniawan, Ariel juga dikabarkan rajin
ikut pengajian selama di dalam tahanan.

Kabar TerkiniAcaraPermintaan
Apa yang Anda pikirkan?
Bagikan Batalkan

Citra Gsm Wahai ibu pertiwi... tidakkah engkau membimbing putra-putrimu sehingga di usiamu yang ke 65 tahun ini INDONESIA masih tetap begini.......1/2 Merdeka!

sekitar sejam yang lalu Â· Komentari Â· Suka

Sugito 'Githo' Utomo Info Buat Mhs Kerja Praktek: Jhositan Othis Anggi Caca MaRica Ahmad Salim Gabriela de La'Cour dan yang lain2.. ada tawaran lokasi KP di proyek Kantor dispenda ( dpn GOR Cendreawasih ) bisa hub langsung via manajernya / anak buah saya ( alumni juga ) Tofan Archiod segera..!!

sekitar sejam yang lalu Â· 8 Komentar Â· Suka
3 orang menyukai ini.

Sugito 'Githo' Utomo Leo Gusti: Leo.. met ulang tahun .. semoga semakin berkibar laksana sang saka merah putih.. Merdeka ..!!!

2 jam yang lalu Â· Komentari Â· Suka

Sugito 'Githo' Utomo ...gak sia2.. .. semalam latihan Hormat Bendera... pagi ini sukses Upacara 17 agustusan...lanjut Rapat... akhirnya ketiduran sampai jam 3 sore...

3 jam yang lalu Â· 5 Komentar Â· Suka
Sugito 'Githo' Utomo dan Dyah Sweet menyukai ini.

Ibra Acnavi Happy birthday INDONESIAKU...

3 jam yang lalu Â· 2 Komentar Â· Suka
Ibra Acnavi dan Imutz Widya menyukai ini.

Rachmalia Yulianti penghuni rumah ada yg diopname krna dbd..kata dktr skrg Lg sering penyakit2 berat..jaga kshatan ya guys:)

4 jam yang lalu Â· 4 Komentar Â· Suka

Gisthi Gandari Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia dgn pengobatan gratis..Dirgahayu RI ke 65..!!! bangkit generasi muda..teruskan perjuangan para pahlawan yg semangatny tidak akan pernah mati..=]

5 jam yang lalu Â· 5 Komentar Â· Suka
8 orang menyukai ini.

Normalia Ode Yanthy lega...senangx diperantauan ketemu tmn sekampung,dunia serasa kecil:)..oya hampir lupa ;merdeka..

11 jam yang lalu Â· 1 Komentar Â· Suka
Saul Kamilus menyukai ini.

Wiyono Ca STM/SMK Brawijaya Ponorogo: bentar lagi lebaran....ada rencana ngumpul nggak ya.....?

15 jam yang lalu Â· Komentari Â· Suka

Kiriman Terdahulu

Tutup
Citra Gsm Wahai ibu pertiwi... tidakkah engkau membimbing
putra-putrimu sehingga di usiamu yang ke 65 tahun ini INDONESIA masih
tetap begini.......1/2 Merdeka!
sekitar sejam yang lalu · Komentari · Suka

Sugito 'Githo' Utomo Info Buat Mhs Kerja Praktek: Jhositan Othis Anggi
Caca MaRica Ahmad Salim Gabriela de La'Cour dan yang lain2.. ada
tawaran lokasi KP di proyek Kantor dispenda ( dpn GOR Cendreawasih )
bisa hub langsung via manajernya / anak buah saya ( alumni juga )
Tofan Archiod segera..!!
sekitar sejam yang lalu · 8 Komentar · Suka
3 orang menyukai ini.

Sugito 'Githo' Utomo Leo Gusti: Leo.. met ulang tahun .. semoga
semakin berkibar laksana sang saka merah putih.. Merdeka ..!!!
2 jam yang lalu · Komentari · Suka

Sugito 'Githo' Utomo ...gak sia2.. .. semalam latihan Hormat
Bendera... pagi ini sukses Upacara 17 agustusan...lanjut Rapat...
akhirnya ketiduran sampai jam 3 sore...
3 jam yang lalu · 5 Komentar · Suka
Sugito 'Githo' Utomo dan Dyah Sweet menyukai ini.

Ibra Acnavi Happy birthday INDONESIAKU...
3 jam yang lalu · 2 Komentar · Suka
Ibra Acnavi dan Imutz Widya menyukai ini.

Rachmalia Yulianti penghuni rumah ada yg diopname krna dbd..kata dktr
skrg Lg sering penyakit2 berat..jaga kshatan ya guys:)
4 jam yang lalu · 4 Komentar · Suka

Gisthi Gandari Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia dgn
pengobatan gratis..Dirgahayu RI ke 65..!!! bangkit generasi
muda..teruskan perjuangan para pahlawan yg semangatny tidak akan
pernah mati..=]
5 jam yang lalu · 5 Komentar · Suka
8 orang menyukai ini.

Normalia Ode Yanthy lega...senangx diperantauan ketemu tmn
sekampung,dunia serasa kecil:)..oya hampir lupa ;merdeka..
11 jam yang lalu · 1 Komentar · Suka
Saul Kamilus menyukai ini.

Wiyono Ca STM/SMK Brawijaya Ponorogo: bentar lagi lebaran....ada
rencana ngumpul nggak ya.....?
15 jam yang lalu · Komentari · Suka

UU Anti Pornografi & Pornoaksi

Tanggal : 28/02/2006

 

al-islahonline.com : Miris sekali menyaksikan carut - marut negeri ini, ketika masalah - masalah kemanusiaan terus muncul silih berganti, seakan - akan tiada habisnya. Belum selesai masalah yang satu telah muncul pula masalah yang lain. Kini satu masalah lagi sedang memanas, yaitu menyangkut perilaku asusila yang kian marak.

Lihatlah, betapa tayangan - tayangan pornoaksi kian gencar di hampir semua stasiun televisi. Kian maraknya pornografi di berbagai majalah dan tabloid semakin membuat risih sebagian umat yang melihatnya. Kemudian adanya rencana legalisasi aborsi melalui revisi UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang belum lagi tuntas perdebatannya antara yang pro dan kontra. Belum reda soal gagasan BKKBN yang akan mendirikan sejumlah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom, yang rencananya akan dipasang di beberapa kota besar. Kini datang lagi msalah baru yang mengundang kontoversi, yaitu rencana penerbitan majalah (porno/cabul) PLAYBOY versi indonesia pada bulan maret ini.

ASTAGHFIRULLAH!, Gejala apakah yang melanda negeri tercinta ini? Ironis, memang. Saat UU anti pornografi dan pornoaksi tengah digodok wakil - wakil rakyat kita, justru sarana dan prasarana penunjang porografi dan pornoaksi malah tengah dipersiapkan. Bahkan mungkin pengadaannya lebih cepat dibanding pemberlakuan UU anti pornografi dan pornoaksi itu.

Alotnya pembahasan UU anti pornografi dan pornoaksi berkisar pada definisi porno itu sendiri. Padahal negara kita yang mayoritas muslim ini mestinya mudah sekali memberikan batasan porno. Bukankah yang disebut porno adalah memamerkan aurat didepan khayalak atau orang yang bukan mahromnya?. Batasan wanita misalnya, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri - istrimu, anak - anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Ahzab:59).

Memang tidak semua pelaku pornografi dan pornoaksi itu muslim, tapi setidaknya kita yang mayoritas muslim mempunyai hak untuk memberikan batasan aurat yang bisa di tolerir oleh semua kalangan. Kalau kita perhatikan, penolakan terhadap batasan pornografi dan pornoaksi ini banyak dilakukan oleh para pelaku seni dengan alasan "Pemasungan kreatifitas seni". Tapi apakah kreatifitas seni itu harus selalu memamerkan aurat? Kalau itu yang diperkirakan mereka berarti kita kembali ke jaman Jahiliyah, dimana pamer aurat terutama aurat wanita menjadi barang komoditi.

Legalisasi Sex Bebas

Revisi UU Kesehatan tentang pengesahan aborsi (penguguran kandungan) dan rencana pendirian ATM Kondom dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek pergaulan bebas.

Memang, alasan pemerintah terkesan baik. Dalam pendiran ATM kondom misalnya, tujuan pemerintah adalah untuk mencegah penyebaran virus HIV/AIDS, karena kondom diakui dapat mencegah penularan penyakit AIDS, Tapi efek sosial dari penyediaan ATM tersebut malah lebih membahayakan. Para pelaku sex bebas, khususnya kawula muda, akan merasa semakin bebas dengan adanya kemudahan mendapatkan kondom. Bahkan anak - anak dibawah umurpun yang tadinya tidak mengerti kondom, akan terangsang keingintahuannya untuk mencoba penggunaan ATM tersebut. Apalagi menurut berita, hanya dengan 3 keping uang logam 500 rupiah pengguna bisa mendapatkan 3 macam kondom. Masya Allah! semakin sering saja tangan ini mengurut dada akibat keprihatinan yang tiada hentinya.

Sungguh ironis cara - cara yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi penularan penyakit AIDS ini. Penyebab penyebaran virus HIV/AIDS tidak lain karena adanya perilaku sex bebas, seperti pelacuran, gonta ganti pasangan, homosex/lesbian, dan pergaulan bebas. Sementara itu legalisasi aborsi dan pendirian ATM kondom justru akan semakin menyuburkan perilaku sex bebas terutama di kalangan anak muda generasi bangsa yang diharapkan dapat mengangkat martabat bangsa dan negara.
Seharusnya pemerintah mengkampanyekan semboyan "SAY NO TO FREE SEX" bukannya "Monggo Nganggo Kondom". Padahal kondom belum tentu keefektifannya dalam mencegah penyebaran virus HIV.

Budaya Barat vs Budaya Islam

Mengamati fenomena prilaku sex bebas, pornografi, dan pornoaksi yang semakin merajalela di negri tercinta ini, timbul pertanyaan dalam hati, ada apa dibalik semua ini??

Semua ini tanpa kita sadari merupakan dampak dari gencarnya kampanye budaya barat di negeri yang mayoritas muslim ini. salah satu sikap mental yang diderita segara - segara barat adalah ketakutan pada Islam dan pada umat Islam yang berpegang teguh pada Syariat Islam. Sejarah membuktikan, Perang salib telah menyisakan rasa gentar mereka pada agama Islam, karena menurut mereka agama Islam menyimpan potensi yang sangat hebat dan mampu menggerakkan umatnya untuk bersatu melawan kekuatan apa saja.

Tidak diragukan lagi kalau mereka menganggap negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan ancaman bagi dunia barat. Untuk itulah negara barat getol mengkampanyekan pornografi, pornoaksi serta perilaku sex bebas dengan tujuan untuk melemahkan moral dan spiritual generasi muda Islam, yang pada akhirnya akan menjauhkan umat Islam dari tuntunan Syariat Islam sehingga ideologi Islam akan hancur.

Islam mengajarkan budaya yang bertolak belakang dengan budaya barat, Barat mendukung budaya permissif yang membolehkan segala hal. Sedangkan budaya Islam justru dibatasi oleh syariah yang mengangkat derajat manusia di atas makhluk lainnya. Budaya Islam memanusiakan manusia sedangkan budaya barat membuat manusia sama derajatnya dengan hewan bahkan lebih rendah dari hewan. Bukankah perlilaku mengumbar aurat dan sex bebas hanya dilakukan oleh hewan???!

Ideologi Islam Solusi bagi Semua Permasalahan

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang - orang yang yakit?" (QS Al-Maidah:50)

Semakin maraknya pornografi dan pornoaksi juga merupakan akibat lemahnya tatanan kehidupan di negeri ini dari tuntunan Syariat Islam. Sistem demokrasi sekuler yang dianut bangsa kita membuka peluang bagi tumbuhnya liberalisme di segala bidang kehidupan yang mengusung bendera HAM (Hak Asasi Manusia). Dengan dalih HAM inilah mereka merasa terjamin kebebasannya dalam berprilaku, termasuk kebebasan (kebablasan) berekspresi seperti yang didengungkan para pekerja seni.

Menyadari kegagalan segala sistem di luar sistem ideologi Islam, maka sudah sepantasnya kita kembali kepada hukum Islam, karena Islam dapat memberikan solusi yang baik bagi permasalahan umatnya.

Islam menjaga kehormatan dan meninggikan derajat umatnya dengan memberikan batasan aurat bagian mana yang boleh diperlihatkan. Oleh karena itu bagi kaum muslimah yang masih senang mempertontonkan aurat, sadarlahg bahwa sanjungan yang diterima justru menghinakan anda ke tahap yang paling rendah. Karena menutup auratlah yang membedakan kita dengan hewan.

Solusi Islam terhadap hasrat seksual seseorang sudah sangat jelas. Bagi kaum pria mempunyai libido (hasrat seksual) sangat tinggi. Islam memberi solusi dengan cara poligami. Bukankah cara ini lebih menjunjung martabat wabita dibanding pelacuran atau pergundikan?

Islam mengharamkan sex bebas. Inilah solusi sesungguhnya bagi pencegahan penyebaran wabah virus HIV/AIDS. Sedangkan pornografi dan pornoaksi diharamkan karena dapat menimbulkan tingginya kasus pelecehan seksual dan perkosaan. Bukankah ini sudah terbukti?

Sistempendidikan dan sosial yang islami mengajarkan tatanan kehidupan yang santun antara pria dan wanita, serta menjaga pelaksanaan hak pribadi tanpa mengganggu hak asasi orang lain.

Kebebasan berekspresi dalam Islam adalah kebebasan yang dibatasi oleh nilai - nilai luhur syariah. Bukan kebebasan yang keblabasan tapi kebebasan yang bertanggungjawab baik terhadap dirinya, masyarakat, maupun terhadap Allah SWT. Karena setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat.

"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya", (HR Abu Hurairah)

Himbauan kepada Pemerintah

Dengan melihat dampak yang sangat buruj dari maraknya pornografi dan pornoaksi, hendaknya pemerintah bertindak preventif dengan mencegah terjadinya hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat. Setiap kegiatan yang mengundang pro dan kontra hendaknya ditimbang dari segi manfaat dan madharatnya, dilihat dari kacamata Islam. Bukan dari segi bisnis. kemudian dengan cepat mengambil keputusan untuk meredam gejolak sosial. Jangan seperti sekarang yang terkesan wait and see dalam menghadapi fenomena yang terjadi di masyarakat.

Ingatlah! Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka selagi dieri amanah untuk memegang kekuasaan, cegahlah kemungkaran! Jangan lagi mengulur waktu untuk memberlakukan UU Anti Pornografi & Pornoaksi yang sudah sekian lama ditunggu keberadaannya. UU itu sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari krisis moral yang mengakibatkan negara makin terpuruk dalam kesesatan dan kehancuran.

Renungkanlah sabda Rasulullah saw : "Siapa saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan (kekuasaan)nya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu, hendaklah dengan kalbunya. Namun itulah selemah-lemahnya uman" (HR Muslim).

Wallahu'alam
(Garlia/Buletin Lentera Da'wah/DDII)

17-8-45 Alhamdulillah 18-8-45 Astaghfirullah

tanggal : 09/09/2005

 

Al-islahonline.com : Portugis dan Belanda datang ke Indonesia bukan hanya ingin menguasai kekayaan alam, tetapi, mereka juga menyebarkan agama Kristen dengan "Trilogy Imperialisme"nya yang terkenal dengan Gospel, Gold dan Glory. Sehingga banyak umat Islam yang memandang agama Kristen Indentik dengan agama kolonial.

 

Pangeran Henry sang pelaut (1394-1460) datang ke Indonesia dengan tuju-an mengepung kekuatan Muslim dan membawa agama Kristen. Ketika berhasil menduduki Malaka Alfonso d'Albuquerqe berpidato :

 

"Tugas besar yang harus kita abdikan kepada Tuhan kita dalam mengusir orang-orang Moor (Muslim) dari negara ini dan memadamkan api sekte Muhammad sehingga tidak muncul lagi sesudah ini. saya yakin, jika kita berhasil merebut jalur perdagangan Malaka ini dari tangan mereka -orang-orang Moor-, Kairo dan Mekkah akan hancur total dan Venice tidak akan menerima rempah-rempah kecuali para pedagangnya pergi membelinya di Portugal.".

 

Tahun 1810, Raja William I mengeluarkan dekrit yang menyatakan para misionaris akan diutus ke Indonesia oleh dan atas biaya pemerintah Belanda. Tahun 1835 dan 1840, keluar dekrit, administrasi gereja di Hindia Belanda ditempatkan di bawah naungan Gubernur Jenderal pemerintah kolonial. Tahun 1854, sebuah dekrit lain dikeluarkan untuk mendukung kegiatan misi Kristen di Indonesia, membiayai pembangunan gereja, membiayai tiket pergi-pulang misionaris Indonesia-Belanda, menggaji para pendeta, membantu para yatim piatu, rumah sakit dan sekolah-sekolah.

 

Tahun 1888, Menteri urusan kolonial, Kheuchenis menyatakan dukungan ke-pada kegiatan misionaris dan membatasi pengarush Islam. Begitu juga J.T. Cremer menteri Urusan Kolonial juga membantu kegiatan Misionaris.

 

Tahun 1901, subsidi secara besar-besaran diberikan kepada sekolah-sekolah Kristen dan lembaga-lembaga misionaris, kemudian tahun 1906-1916 secara terang-terangan mendukung kegiatan misonaris. Politik Netral Agama yang di-gembar-gemborkan Belanda ternyata hanya ilusi belaka. Jadi, di zaman kolonial Belanda, konflik Indonesia-Kolonial indentik dengan konflik Islam-Kristen, melawan Belanda ketika itu disebut sebagai jihad fi sabilillah.

 

Konflik Islam-Kristen pada masa BPUPKI

 

Konflik Islam-Kristen tidak berhenti pada hengkangnya Belanda dari Indonesia, dalam persiapan kemerdekaan Indonesia, Kristen ternyata amat gigih untuk memberikan pengaruhnya terhadap wajah Republik Indonesia nantinya, dan berusaha agar Islam tidak memberikan pengaruhnya dalam pemerintahan Republik Indonesia, sehingga tidak terhindarkan konflik Islam-Kristen dalam menen-tukan dasar negara ini. Konflik dimulai ketika Jepang membentuk Ba-dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PUPKI) yang terdiri dari dua kelompok yaitu Kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis Sekuler.

 

Kelompok Nasionalis Islam mengusulkan agar ketika Indonesia Merdeka maka bentuk pemerintahannya adalah dalam bentuk negara Islam, hal ini sangat wajar karena mengingat perjuangan untuk mendapatkan kemerdekaan adalah perjuangan melawan Belanda yang secara nyata menjajah dalam memaksan agama di samping mengeruk kekayaan alam Indonesia.

 

Namun kelompok Nasionalis Sekuler-Kristen menolak usul dari kelompok Nasionalis Islam, maka, terjadilah perdebatan sengit dalam sidang-sidang BPUPKI yang berakhir dengan tidak tercapai kesepakatan antara dua kelompok ini.

 

Untuk mengatasi perbedaan tersebut, BPUPKI membentuk panitia yang terdiri dari 9 orang yang disebut sebagai panitia sembilan dengan ketuanya Ir. Soekarno. Dari pihak Kristen diwakili oleh Mr. A.A. Maramis, Tugas utama dari panitia sembilan adalah mencapai kesepakatan antara kelompok Nasionalis Islam dengan kelompok Nasionalis Sekuler.

 

9 Juli 1945, panitia sembilan berhasil menyusun suatu 'Gentlemen's Agreement' yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Ketua Panitia Sembilan, Ir. Soe-karno menyebut Piagam Jakarta sebagai :

 

"Satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama"

 

Tetapi, dalam rapat BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, Piagam Jakarta digugat oleh seorang Kristen dari Maluku yang bernama Latuharhary, dengan alasan Piagam Jakarta dalam aplikasinya akan mengalami kesulitan diberbagai daerah, khususnya ketika berhadapan dengan adat istiadat, Ir. Soekarno meminta agar tujuh kata (lihat salinan piagam jakarta di kalimat yang bergaris), itu tidak dipersoalkan, karena tujuh kata tersebut merupakan jerih payah dan kompromi antara kelompok Nasionalis Islam dengan Nasionalis Sekuler.

 

Tokoh kebatinan Wongsonegoro, mengusulkan agar tujuh kata tersebut tidak usah diubah tetapi ditambahkan :

 

"Bagi pemeluk agama lain dengan jalan menurut agamanya masing-masing"

 

Akhirnya Wachid Hasyim, memperingatkan agar pembahasan soal 'tujuh kata' tidak diperpanjang lagi, lalu Ir. Soekarno kembali mengingatkan bahwa 'tujuh kata' itu adalah :

 

"Satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama"

 

13 Juli 1945, Wachid Hasyim, mengusulkan agar syarat presiden ditambah 'yang beragama Is-lam', juga, pasal 29 RUUD 1945 ditambahkan, 'Agama negara ialah agama Islam'. Bahkan pada tanggal 14 Juli 1945, tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadi-koesoemo, mengusulkan 'bagi pemeluk - pemeluknya' dalam Piagam Jakarta dicoret saja, menjadi :

 

"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam"

 

Tetapi usul tersebut ditolak keras oleh kelompok Nasionalis Sekuler. Sampai pada rapat BPUPKI tanggal 16 kuli 1945, tidak ada pencabutan kesepakatan dalam Piagam Jakarta, Bahkan ketika itu Ir. Soekarno menegaskan, disepakatinya klausul :

 

"Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia Asli yang beragama Islam"

 

Dan pada RUUD 1945 pasal 29 tetap berbunyi :

 

"Negara berdasar atas keTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"

 

Terakhir, ketua BPUPKI yang merupakan aktivis Gerakan Teosofi, yaitu dr. Rajiman Widjodiningrat, menyimpulkan :

 

"Jadi, Rancangan ini sudah diterima semuanya… dengan suara bulat Undang-undang Dasar ini"

 

Konflik Islam-Kristen Pasca 17-08-45

 

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, konflik Islam-Kristen tersulut lagi oleh penolakan Kristen pada tanggal 18 Agustus 1945 terhadap :

 

- Piagam Jakarta yang telah disepakati dengan bersusah payah sebagai Gentlemen's Agreement

- Klausul 'Kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi kaum Muslim Indonesia"

 

Penolakan tersebut diwakili oleh Laturharary de-ngan alasan ada keberatan dari pihak Kristen Indonesia Timur. Keberatan tersebut konon dititip-kan melalui opsir tentara Jepang yang masih berwenang di Jakarta. Opsir tersebut menyampaikan pesan keberatan Kristen Indonesia Timur kepada Ir. Soekarno dan Bung Hatta, yang menyatakan :

 

"Ada tujuh katayang tercantum dalam Mukaddimah UUD 1945 yang harus dicabut. Kalau tidak, Umat Kristen di Indonesia sebelah Timur tidak akan turut sertadalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan. Tujuh kata yang harus dicoret itu berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'"

 

Mengomentari pihak Kristen yang mengultimatum Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan, Dr. Muhammad Natsir mengatakan :

 

"Utusan tersebut tidak untuk mengadakan diskusi tentang persoalannya. Hanya menyampaikan satu peringatan. Titik! Tak perlu bicara lagi. Terserah apakah pesan itu diterima atau tidak. Asal tahu apa konskuensinya. Itu berupa ultimatum. Ultimatum bukan saja terhadap warga negara yang beragama Islam di Indonesia. Tetapi pada hakekatnya terhadap Republik Indonesia sendiri yang baru berumur 24 jam itu. Hari 17 Agustus adalah Hari Proklamasi, hari raya kita. Hari raya 18 Agustus adalah Hari Ultimatum dari umat Kristen bagian Timur. Kedua-dua peristiwa itu adalah peristiwa sejarah. Kalau yang pertama kita rayakan, yang kedua sekurang-kurangnya jangan dilupakan. Memyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa"

 

Menurut Natsir, umat Kristen sangat konsisten dengan ultimatumnya tanggal 18 Agustus 1945. Di legislatif umat Kristen sangat gigih dalam berusaha menggagalkan setiap usaha pengesahan Undang-undang yang diinginkan kaum Muslim untuk dapat lebih mentaati ajaran-ajaran agama.

 

Penerimaan tokoh-tokoh Islam ketika itu, un-tuk mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta, karena pertimbangan-pertimbangan situasional. Namun setelah itu usaha terus dilanjutkan dalam Majelis Kontituante walaupun selalu gagal. Perjuangan harus tetap dilanjutkan.

 

Prof. Kasman Singodimedjo mengatakan, Ki Bagus Hadikoesoemo sampai meninggal dalam penantiannya akan kembalinya Piagam Jakarta. Lalu Prof. Kasman dalam biografinya menyatakan :

 

"Piagam Jakarta sebenarnya merupakan Gentlemen's A-greement dari bangsa ini. Sayang, kalau generasi selanjutnya justru mengingkari sejarah."

 

Pelajaran dari Kecurangan Kristen

 

Dalam perjalanannya, Kristen seringkali melanggar peraturan dan kesepakatan dalam tata cara penyiaran agama. Sikap inilah yang menyulut konflik Islam-Kristen tiada henti-hentinya. Uraian sebelumnya membuktikan ketidak-konsistenan pihak Kristen pada kesepakatan yang telah dicapai, ternyata, sikap semacam ini, juga pernah dilakukan pada masa perang Salib ketika dia-dakan perjanjian genjatan senjata, mereka membantai orang-orang Islam yang akan pergi haji.

 

Begitu juga dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tahun 1969 dan SK Menteri Agama no 70 dan no 78, tentang pendirian gereja dan tata cara penyiaran agama, banyak gereja dan kegiatan misionaris yang melanggar peraturan.

 

Pada tahun 1999, DPR telah memutuskan :

 

"Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelajaran agama dari seorang guru yang seagama dengan murid yang diajarnya" RUU Sisdiknas pasal 22

 

Dan pada tahun 2003, DPR juga memutuskan :

 

"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, dan diajarkan oleh pendidik yang dianutnya" RUU Sisdiknas pasal 13 ayat 1

 

Namun, umat Kristen lagi-lagi melanggarnya, dengan tidak mau menyediakan guru agama Islam. Semestinya, kita sudah dapat belajar dari tindak-tanduk agama Kristen yang terbiasa melanggar peraturan, kita sebenarnya bisa untuk menyeretnya dalam peradilan di Indonesia ini. Memang sulit karena birokrasi yang berbelit-belit, tapi kita harus mulai mencobanya. Minimal, dunia tahu bahwa umat Kristen suka melanggar peraturan.

 

Seharusnya kita jangan membalas kesalahannya dengan melakukan tindakan-tindakan anarkis, misalnya, dengan merusak gereja, karena tindakan seperti ini akan menutupi kesalahan awal pihak Kristen, dan kesan yang nampak di media masa adalah, Islam agama yang brutal dan Kristen agama terdzalimi, yang tentu saja akan merugikan serta merusak citra umat Islam.

 

Dalam perang salib, Islam menang secara me-ngagumkan dan mendapat simpati dunia, ketika itu Islam dapat menyikapi dengan baik pelanggar-an-pelanggaran pihak Kristen. Tidak membalasnya dengan pelanggaran. Film Kingdom of Heaven produksi Hollywood 2005, adalah sebagai bukti simpati dunia kepada Islam pada perang Salib.

 

PIAGAM JAKARTA

 

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

 

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

 

Djakarta, 22 Juni 1945

 

Ir. Soekarno

Mohammad Hatta

A.A. Maramis

 

Abikusno Tjokrosujoso

Abdulkahar Muzakir

H.A. Salim

 

Achmad Subardjo

Wachid Hasjim

Muhammad Yamin

 

 

Wachid Hasyim, Dr. Muhammad Natsir, Ki Bagus Hadikoesoemo dan tokoh-tokoh Islam lainnya, adalah tokoh-tokoh yang fakih dalam agamanya yang berusaha keras agar umat Islam dapat menjalankan Syariat Islam, dan mereka satu suara dalam memperjuangkan syariat Islam, namun, sejarah telah mencatat, perjuangan beliau-beliau belumlah final bahkan bisa dikatakan gagal bila ditinjau dari segi ada tidak adanya syariat Islam.

Apalagi sekarang, kefakihan kita dalam beragama kemungkin-an jauh di bawah beliau-beliau, dan suara Islam sudah terpecah, sebagian ingin tetap memperjuang-kan kembalinya 'tujuh kata', dan sebagian lagi acuh bahkan menentang kembalinya 'tujuh kata'. Tentu, akan lebih sulit bagi kita untuk dapat mengembalikan 'tujuh kata' yang dicoret tersebut.

 

Namun mengembalikan Piagam Jakarta, adalah cara yang diharapkan dapat efektif falam rangka usa ha untuk menerapkan sebagian besar syariat Islam di negeri ini, mengembalikan Piagam Jakarta tidak akan dicap pemberontak karena hal itu tidak melanggar konstitusi, kembalinya tujuh kata ke dalam Pia gam Jakarta, masih sangat terbuka luas keberhasilannya, Namun perlu orang-orang pejuang agama yang intelek, berwawasan luas, mengerti sejarah, mengerti gerak-gerik musuh, mengerti duduk permasalahan, mengerti konflik peradaban.

 

Dan itu tidak dapat dipikul oleh satu orang atau sekelompok orang, tapi harus oleh umat Islam. Kalau kita mau menyisihkan uang belanja beberapa persen saja untuk membeli buku dan mau mengorbankan sebagian waktu menonton TV untuk membaca buku, Insya Allah, sedikit demi sedikit akan terbentuk generasi pejuang agama yang intelek. Kalau mengembalikan 'tujuh kata' tidak dapat kita capai sekarang ini, setidak-tidaknya kita telah mempersiapkan untuk generasi penerus kita.

Proposal Pemiliahn Judul

 

| PROPOSAL PEMILIHAN JUDUL | PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL |

A.    Judul Skripsi

Judul Skripsi yang diajukan adalah PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN yang rencananya akan dibangun di wilayah Kota Jayapura.

B.     Latar Belakang

Kota  Jayapura merupakan salah satu dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Jayapura selain merupakan Ibukota Kota Jayapura, juga merupakan ibukota Provinsi Papua. Kota Jayapura dengan luas wilayah 93.955 Ha, dan letak Kota Jayapura secara geografis pada 1º 28' 17,26" - 3º 58'0,82" Lintang Selatan dan 137º34' 10,6" - 141º0' 8.22" Bujur Timur

Secara administrasi Kota Jayapura berbatasan dengan:

·        Sebelah Utara dengan: Samudera Pasifik

·        Sebelah Selatan dengan: Distrik Arso (Kabupaten Keerom)

·        Sebelah Timur dengan: Negara Papua Nugini (PNG)  

·        Sebelah Barat dengan: Distrik Sentani dan Distrik Depapre (Kabupaten Jayapura)

Kota Jayapura terdiri dari 5 Distrik yaitu Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, Heram dan Muara Tami. Dari kelima Distrik tersebut, terbagi lagi menjadi 25 Kelurahan 14 Desa, yang sekarang lebih dikenal dengan istilah Kampung.

1.       Kependudukan

Dengan meningkatnya kegiatan penduduk perkotaan di kota Jayapura perlu mendapatkan dukungan dengan melakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana perkotaan, salah satunya adalah sektor pelayanan air minum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjang kegiatan perekonomian daerah, mengingat sebagian masyarakat di Kota Jayapura sulit untuk mendapatkan air minum, dan ini merupakan kewajiban dari Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jumlah penduduk "kota Jayapura dalam angka tahun 2007" adalah sebesar  236.036 jiwa dengan jumlah penduduk terbesar  ada di Jayapura Selatan dengan 36% (85.875 jiwa), Jayapura Utara sebesar 28% (66.829 jiwa), Abepura sebesar 30% (71.513 jiwa), dan Muara Tami sebesar 6% (11.817 jiwa). Kepadatan penduduk tertinggi di Distrik Jayapura Selatan dengan 1300 jiwa/km2.

Perkembangan penduduk di kota  Jayapura yang diperkirakan mengalami pertumbuhan populasi sebesar 4,13% pertahun dan terkonsentrasi di Distrik Jayapura Utara dengan jumlah penduduk terbesar yaitu sebanyak 89.151 jiwa pada tahun 2008,

 

Tabel 1 Jumlah Penduduk Menurut Distrik (2003-2007)

Distrik

Tahun

 

2003

2005

2007

Abepura

59.255

66.057

71.513

Jayapura Selatan

81.081

79.323

85.875

Jayapura Utara

83.435

61.731

66.829

Muara Tami

11.719

10.916

11.817

Jumlah

235.490

218.027

236.036

Sumber: Kota Jayapura Dalam Angka 2006/2007

 

 

Tabel 2 Jumlah Penduduk Kota Jayapura Menurut Jenis Kelamin (2007)

Distrik

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Abepura

38.817

32.695

71.513

Jayapura Selatan

47.096

38.778

85.875

Jayapura Utara

33819

33.010

66.829

Muara Tami

6082

5.735

11.817

Jumlah

125.815

110.220

236.036

2007

 

 

 

Sumber: Data Statistik Kota Jayapura 2005

Rata-rata kepadatan penduduk adalah 251 orang/km2 atau 2.51 orang/ha. Distrik terpadat adalah Distrik Jayapura Selatan yaitu 1.407 orang per km2 atau 14 orang per ha, dan wilayah padat lainnya yaitu Distrik Jayapura Utara 1.310 jiwa per km2 atau 13 jiwa per ha. Seperti tertera pada tabel berikut ini:

 

Tabel 3 Kepadatan Penduduk Kota Jayapura Menurut Distrik

 

Distrik

Luas Wilayah (km2)

Jumlah Penduduk

(jiwa)

Kepadatan Penduduk

(jiwa/km2)

Abepura

201.3

71.513

335

Jayapura Selatan

61

85.875

1.407

Jayapura Utara

51

66.829

1.310

Muara Tami

626.7

11.817

19

Jumlah

940

236.036

251

 

 

 

 

Sumber: Data Statistik Kota Jayapura 2007

 

2.     Keadaan Topografi

Keseluruhan kawasan Kota Jayapura cukup bervariasi mulai datar, dan berbukit hingga lembah, dengan ketinggian 1-300m diatas permukaan laut. Pada bagian bagian timur Kota jayapura, merupakan daerah dataran rendah, lembah hingga daerah pantai, seperti dataran rendah Koya, Muara tami dan pantai Holtekam. Pada bagian barat wilayah Kota Jayapura merupakan Dataran tinggi yang merupakan deretan pegunungan yang membentang mulai dari pegunungan Cyklop yang berada di Kota dan Kabupaten Jayapura hingga membentang pada deretan pegunungan Vanree, Gauter, Fojha, Bonggo, Karamar, dan Irier, yang terdapat didaerah Mamberano melewati mamberamo Tengah dan Hulu. Jalur Pegunungan ini, membelok keselatan bersambungan dengan pegunungan Karamar yang membentang sepanjang daerah perbatasan.

 

3.     Iklim, Curah Hujan dan Hidrologi

Kota jayapura Secara umum beriklim tropis dengan suhu rata-rata 28ºC  yaitu dengan suhu maksimum 32º dan suhu minimum 29º yang terjadi pada tahun 2007, suhu udara tertinggi terjadi pada bulan Juni, dan suhu terendah terjadi pada bulan Desember. Curah hujan bervariasi antara 45-255 mm/tahun dengan hari hujan rata-rat antara 148-175 hari hujan/tahun. Kelembaban udara 82% bervariasi sepanjang tahun dari bulan Jabuari sampai dengan Desember, kelembaban udara terkecil 77% terjadi pada bulan Januari, dan rata-rata 82%. Musim hujan berkisar antara bulan Desember sampai dengan Mei dengan curah hujan maksimum terjadi pada bulan Maret.

 

4.  Tata Guna Lahan

Pemanfaatan lahan kota Jayapura dari luas 94.000 ha, pemanfaatan ruang sebagai kawasan Budidaya untuk pemukiman, wilayah produktif, alang-alang, rawa/pasang surut, Danau sebesar 14.219,82 Ha, dan Kawasan lindung sebesar 79.780 Ha dimana secara garis besar dikelompokkan menjadi:

Ø      Kawasan Terbuka

Sesuai dengan kondisi topografinya yang berupa perbukitan maka penggunaan lahan dominan berupa daerah hijau. Luas arealnya 79.780 ha (84,87%) yang dihitung dari luas wilayah kota.

Luas kawasan terbuka mencakup fungsi lindung dan fungsi budidaya, fungsi lindung dari kawasan terbuka adalah 84.87% atau 79.780,18 ha. Pemanfaatannya berupa hutan primer dan sekunder. Kawasan lindung yang telah ditetapkannya berdasarkan fungsinya untuk memberikan perlindungan kelestarian ekosistem perkotaan yang berlangsung, terdiri dari:

1.        Hutan yang belum difungsikan seluas 68.891,2 Ha atau 73,29%

2.       Hutan lindung Pegunungan Djar seluas 2.807 Ha (2,99%)

3.       Taman Wisata seluas 1650 Ha (1,76%)

4.       Cagar alam pegunungan Cycloop seluas 6.431,78Ha (6,84%),

Sedangkan kawasan terbuka dengan fungsi budidaya seluas 15,13% (14.219 Ha) terdiri dari:

1.        Budidaya pertanian seluas 8.537 Ha (9,08%)

2.       Budidaya perkebunan seluas 228 Ha (0.24%)

3.       Alang-alang seluas 1.875 Ha (1,99%)

4.       Daerah rawa/pasang surut seluas 75 Ha (0,08%)

5.       Danau 650 Ha (0,69%)

 

Ø       Kawasan Terbangun

Luas kawasan terbangun seluas 8.537,82 Ha (9,08%) dari luas wilayah Kota Jayapura berdasarkan pemanfaatan kawasan budidaya yang membentuk kawasan terbangun (build up area) adalah seluas 8.537,82 Ha (60,04%) selebihnya adalah kawasan budidaya yang termasuk dalam kawasan terbuka seluas 5.682 Ha atau 39,96% 9dihitung dari luas kawasan budidaya diwilayah Kota yaitu 12.220 Ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Tabel 4 Luas Pemanfaatan Ruang Kota Jayapura

Pemanfaatan Lahan

Luas (km2)

%

1.        Jalan/Jembatan

3,9394

0.42

2.       Perdagangan

0.2858

0.03

3.       Industri

2.5000

0.27

4.       Perumahan

11.7501

1.25

5.       Perkantoran dan Jasa

0.42000

0.05

6.       Fasilitas Umum (Pendidikan, Tempat Ibadah dan kesehatan)

2,3575

0.25

7.       Daerah terbuka

5,0383

0.54

8.       Pertanian

170,6630

18,16

9.       Perkebunan

31.24

3.32

10.    Daerah Hijau

108,8878

11.58

11.     Lain-lain

602,9111

64,14

12.    Luas Total

940

100

Sumber: RUTR Kota Jayapura 2004


 

Dari pemanfaatan lahan di kota Jayapura yang merupakan lahan terbesar adalah pemanfaatan lain lain yaitu sebesar 64,14% hal ini belum jelas penggunaannya, artinya dikota Jayapura ini masih terbuka lebar untuk penggunaan lahan bagi kepentingan pengembangan kota Jayapura

 

5. Kebijakan Pembangunan

Seperti yang tercantum dalam RTRW sejumlah bagian wilayah kota Jayapura, dasar pembangunan Kota Jayapura sesuai dengan trilogi pembangunan yaitu meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan yang didukung oleh stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis. Pada pelaksanaannya, dasar pembangunan ini memberi peluang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

·        Pusat Pemerintahan

Kota Jayapura disamping sebagai kota otonom, juga merupakan ibu kota propinsi Papua yang dikukuhkan sejak tahun 1972. Dengan demikian semua fasilitas perkantoran baik pemerintah Kota maupun Pemerintah Propinsi berada di Kota Jayapura, sehingga kota ini berfungsi dan berperan sebagai pusat pemerintahan.

·        Pusat Kebudayaan, Akomodasi dan Pariwisata

Kota Jayapura memiliki potensi wisata alam dan budaya dan menjadikan Kota Jayapura sebagai transit bagi wisatawan. Wisata Budaya dan wisata alam di kota Jayapura, yaitu Wisata pantai Base-G, Hamadi dan Pantai Holtekamp. Wisata yang berada disekitar wilayah kota.

·   Pusat Pendidikan

Kota Jayapura didukung adanya perguruan tinggi (UNCEN, USTJ, UNIYAP) dan sekolah tinggi swasta lainnya.

·   Pusat Perdagangan Regional dan Lintas Batas

Dalam RTRW kota Jayapura ditetapkan sebagai pusat dari salah satu Kawasan andalan Nasional, yakni Kawasan Jayapura dan sekitarnya, dengan sektor unggulan: pewrkebunan, kehutanan, tanaman pangan, perikanan, dan pariwisata. Disamping itu, dari Hasil kesepakatan Konreg 2001, kota Jayapura termasuk dalam Kawasan Tertentu Prioritas, yaitu Kawasan Perbatasan Propinsi Papua dan PNG. Dengan mengacu pada arahan kebijakan tersebut, serta berdasarkan hasil kajian terhadap potensi dan kecenderungan perkembangan yang ada saat ini, maka kota Jayapura perlu diarahkan sebagai Pusat Perdagangan Regional dan Lintas Batas.

·   Pusat Pelayanan, Pengumpul (Koleksi) dan Distribusi

Terjadinya aglomerasi sektor-sektor kegiatan di Kota Jayapura menyebabkan Kota Jayapura berfungsi dan berperan sebagai pusat pengumpul, pusat pelayanan dan pendistrbusian segala kebutuhan penduduk baik di wilayah kota Jayapura sendiri, hinterland, maupun daerah daerah pedalaman. Fungsi dan peran ini ditunjang oleh tersedianya pelabuhan laut dan bandar udara di Sentani.

 

6        Pembagian Wilayah

Kota Jayapura terdiri 5 Distrik dengan 25 Kelurahan dan 14 kampung (setelah beberapa status desa meningkat menjadi kelurahan). Distrik-Distrik tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Distrik Jayapura Utara, 7 kelurahan

2.      Distrik Jayapura Selatan, 8 kelurahan dan 2 kampung

3.      Distrik Abepura, 5 kelurahan dan 2 kampung

4.      Distrik Heram, 3 Kelurahan dan 2 kampung

5.      Distrik Muara Tami, 2 kelurahan dan 6 kampung

 

Dalam perencanaan tata ruang wilayah, Kota Jayapura dibagi menjadi 6 Bagian Wilayah Kota.

1.        Bagian Wilayah Kota A (BWK A) sebagai Pusat Kota meliputi seluruh Distrik Jayapura Utara dengan pusat pelayanan di Kelurahan Gurabesi. Fungsi utama yang dikembangkan adalah perkantoran, perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan. sedangkan fungsi penunjangnya adalah perumahan, pariwisata, pendidikan, militer dan konservasi/lindung.

2.       Bagian Wilayah Kota B (BWK B) meliputi Distrik Jayapura Selatan, yaitu kelurahan Numbay, kelurahan Argapura, kelurahan Hamadi, Kelurahan Ardipura, Kelurahan Entrop, Kelurahan Vim, Kelurahan Mhorock, Kelurahan Wahno, Kampung Tobati, dan kampung Kayopulo dengan pusat pelayanan di kelurahan Entrop. Fungsi pelyanan utama meliputi perkantoran, militer, perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, transportasi laut dan transportasi darat. Sedangkan fungsi penunjangnya adalah perumahan, pariwisata dan konservasi/lindung.

3.       Bagian Wilayah Kota C (BWK C) meliputi Distrik Heram yaitu kelurahan Hedam, Waena, Kelurahan Yabansi, Kampung Waena dan Kampung Yoka dengan pusat pelayanan di kelurahan Waena. Fungsi pelayanan utama meliputi pendidikan, militer, kesehatan, transportasi darat dan perumahan. Sedangkan fungsi penunjangnya meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata dan konservasi/lindung.

4.       Bagian Wilayah D (BWK D) meliputi sebagian Distrik Abepura yaitu Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Awiyo, Kelurahan Yobe, Kelurahan Asano. Dengan pusat pelayanan di kelurahan Kota Baru. Fungsi pelayanan utama meliputi perdagangan dan Jasa, perkantoran, Industri dan perumahan. Sementara fungsi penunjangnya meliputi pendidikan, perkantoran, perkebunan, pariwisata dan konservasi /lindung.

5.       Bagian wilayah Kota E (BWK E) meliputi sebagian Distrik Abepura yaitu kelurahan Abepantai, Kampung Koya Koso dan Kampung Enggros dengan pusat pelaynan di Kampung Koya Koso. Fungsi pelayanan utama meliputi perumahan, perkebunan, dan pariwisata dan industri. Sementara fungsi penunjangnya meliputi perdagangan dan jasa, pendidikan, perikanan dan  konservasi /lindung.

6.       Bagian Wilayah Kota F (BWK F) meliputi kampung Holtekamp, Kelurahan Koya Barat, Kelurahan Koya Timur, dan Kampung Koya Tengah dengan pusat pelayanan di Kelurahan Koya Barat. Fungsi pelayanan meliputi pariwisata, industri perdagangan dan jasa, dan pertanian. Sementara fungsi penunjangnya meliputi perumahan, kesehatan dan konservasi /lindung.

7.       Bagian Wilayah Kota G (BWK G) meliputi Skouw Yambe, Skouw Mabo, Skouw Sae dengan pusat pelayanan di Skouw Mabo. Adapun fungsi utama BWK G adalah perdagangan dan jasa, perkebunan, perumahan, transportasi darat dan pemerintahan. Adapun fungsi penunjangnya meliputi pendidikan, pariwisata, militer dan konservasi /lindung.

7.  Rencana Umum Tata Ruang Kota

Dengan mengacu pada RTRW Kota Jayapura tahun 2006, pola pemanfaatan lahan yang akan diterapkan dikawasan pusat kota Jayapura adalah pola intensifikasi lahan yaitu mengintensifikasikan pemanfaatan lahan yang dapat dibangun kearah vertikal. Pemanfaatan lahan di pusat kota diarahkan pada penggunaan lahan perdagangan dan jasa. Untuk daerah yang berada disekitar Abepura dan Muara Tami, pola pemanfaatan lahan yang diarahkan adalah berupa pola ekstensifikasi (namun tetap memperhatikan daya dukung alam dan lingkungan). beberapa kawasan yang direncanakan pengembangannya antara lain meliputi :

1.        Kawasan Perumahan dan Permukiman

Apabila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lain, permukiman merupakan jenis peruntukan lahan yang paling banyak pemanfaatannya. Di kota Jayapura pengembangan kawasan permukiman dan perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan adanya rencana pembatasan pengembangan permukiman dan perumahan. Luas lahan untuk klasifikasi rumah besar adalah 600 m2, rumah sedang 400 m2 dan rumah kecil 200 m2. Kawasan permukiman diarahkan didistrik Herm, Distrik Abepura dan Distrik Muara Tami.

2.       Kawasan Perdagangan dan Jasa  yang terdiri dari kegiatan lokal maupun regional dilokasikan pada pusat kota yang berdekatan dengan sarana transportasi laut dan pelabuhan. Jenis fasilitas perdagangan dan jasa yang direncanakan di Kota Jayapura meliputi warung, pertokoan, pusat perbelanjaan lingkungan, pusat perbelanjaan kawasan, sarana penginapan seperti hotel dan bank. Kawasan perdagangan dan jasa kota Jayapura khususnya diarahkan di Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura.

3.       Kawasan Pariwisata merupakan pengelompokan tempat tempat hiburan, lapangan olahraga, ruang terbuka dan obyek wisata alam maupun buatan manusia. Adapun pemanfaatan ruang untuk pengembangan kepariwisataan yang direncanakan di Kota Jayapura meliputi:

a.       Obyek wisata pantai yang meliputi Pantai Base G, kawasan pesisir pantai di sebelah selatan kelapa dua yaitu Taman Wisata Youtefa, dan wisata pantai di Hamadi, Holtekamp dan Skou. Jenis bangunan yang diusulkan: hotel, rumah makan, peristirahatan, dan atraksi wisata pantai.

b.      Wisata alam yang meliputi Bumi Perkemahan/resort/bungalow alam perbukitan di Kelurahan Tanjung Ria dan waena

c.       Obyek Wisata danau Danau Sentani yang terletak di kampung Yoka.

d.       Kampung wisata di Tobati dan Enggros

e.       Obyek wisata budaya yang meliputi Taman lokal budaya di keluraha Waena

f.      Obyek taman wisata dan olah raga di Taman Lembah Anafree (bekas pasar ampera)

g.      Obyek pemancingan (mina wisata) keluarga di Koya

4.       Kawasan Perkantoran selain pendidikan, pelatihan dan penelitian, fungsi lain yang membedakan kota Jayapura dengan kota-kota lain adlah terdapatnya beberapa kawasan perkantoran yang menjadi pusat administrasi bagi kegiatan-kegiatan baik yang dilakukan di wilayh kota Jayapura maupun di wilayah sekitarnya. Di kota Jayapura, persebaran kantor pemerintaha Propinsi dan kota tidak mengikuti pola memusat, tetapi menyebar. Tetapi dimasa akan datang, diharapkan lokasi pemerintahan Propinsi Papua diharapkan dapat pindah mengambil wilayah baru, dengan alternatif lokasi wilayah timur (Muara Tami). Kantor  pemerintah Kota saat ini ada di Entrop.

5.       Kawasan Pertahanan dan Keamanan kriteria kawasan ini ditentukan khusu oleh institusi pertahanan dan keamanan. Di Kota Jayapura kawasan ini lokasinya diarahkan di distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Heram dan Distrik Muara Tami.

6.       Kawasan Pertanian Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan wilayah yang dikembangkan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan lahan basah adalah berada pada ketinggian < 1.000 meter dpl, keterangan < 40%, kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30cm, curah hujan antara 1.500 – 4.000 mm per tahun, serta mempunyai sistem dan atau potensi pengembangan pengairan. 

7.       Kawasan Pemakaman Umum Pemakaman umum di Kota Jayapura diarahkan di Distrik Heram (waena) dan Distrik Abepura (nafri).

8.       Kawasan lindung seperti yang telah ditetapkan oleh SK Mentan No. 683/Kpts/Um/8/1981, kawasan hutan yang mempunyai nilai skor melebihi 175 ditentukan sebagai kawasan hutan lindung. Kawasan ini meliputi Cagar Alam Cycloop, hutan lindung Abepura, Hutan Lindung Djar dan Hutan Lindung Muara Tami.

9.       Pelabuhan Laut Jayapura ditetapkan pada lokasi semula dan akan diperluas sebesar 11 Ha oleh Dep. Perhubungan Kanwil Irian Jaya.

10.    Lokasi Terminal Regional diarahkan di sebelah selatan Holtekamp berdekatan dengan lokasi kawasan industri dan pergudangan.

8.  Skenario Pengembangan Kota

Skenario pengembangan kota dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan ekonomi memungkinkan tersedianya kesempatan kerja. Hal ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang kemudian akan menumbuhkan lagi kegiatan ekonominya yang secara kualitatif akan meningkatkan pula permintaan akan fasilitas-fasilitas kegiatannya. Pertumbuhan penduduk secara kuantitatif akan meningkatkan permintaan terhadap berbagai fasilitas seperti perumahan dan fasilitas lainnya.

Pola pengembangan Kota Jayapura dibagi atas 4 wilayah pengembangan yaitu :

Ø         Wilayah Pengembangan I (Pusat Kota/CBD) yang meliputi seluruh Distrik Jayapura Utara dan sebagian Distrik Jayapura Selatan (sampai batas Kelurahan Entrop). Wilayah ini ditentukan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan,/jasa, permukiman, rekreasi, dan hutan kota.

Ø         Wilayah Pengembangan II yang meliputi Kelurahan Vim/Kotaraja dan sebagian Distrik Abepura (Kelurahan Waena dan Asano). Wilayah pengembangan ini difungsikan ini difungsikan sebagai pusat pendidikan dan permukiman.

Ø         Wilayah Pengembangan III yang meliputi Distrik Abepura (Desa Nafri, seluruh Koya dan Holtekamp sampai batas desa Skou). Wilayah pengembangan ini diarahkan untuk menampung kegiatan pertanian tanaman pangan, peternakan, rekreasi dan permukiman.

Ø         Wilayah Pengembangan IV yang meliputi Distrik Muara Tami (seluruh desa Skou). Wilayah pengembangan ini diarahkan untuk pengembangan industri, peternakan, dan permukiman.

 

9.  Skenario Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman

Pada umumnya kawasan perumahan dan permukiman di suatu kota sangat dominan dalam pengguna lahan. Penggunaan lahan ini berkisar antara 40 – 60 persen dari luas lahan seluruhnya. Pertumbuhan kawasan ini (KPP) dalam rencana yang telah disusun dikembangkan ke arah lahan kosong yang sampai saat ini masih berupa sawah atau tanah basah.

Pertumbuhan KPP dilaksanakan secara intensif dan ekstensif. Pola intensif merupakan pola peningkatan kepadatan wilayah hunian yang telah ada. Sedangkan pola ekstensif merupakan pemekaran kawsan yang biasanya dikembangkan oleh pengusaha (pengembang). Kedua pola ini akan menyebabkan rumah-rumah menjadi bersambung antara wilayah yang satu dengan wilayah lainya.

Pola intensif menyebar ke seluruh kota dimana lahan-lahan yang merupakan tanah pekarangan / kebun rumah dibangun untuk permukiman.

Pengembangan kawasan perumahan dan permukiman ini berkaitan erat dengan jumlah penduduk dan kepadatan di kawasan tersebut. Kebijakan kependudukan Kota Jayapura berdasarkan RTRW Kota Jayapura tahun 2006 adalah sebagai berikut :

1.        Membatasi pertumbuhan penduduk Distrik Jayapura Utara, karena kepadatan penduduknya mendekati maksimal di kawasan pusat kota pada akhir tahun rencana.

2.       Distrik Abepura dapat menampung perkembangan penduduk yang relatif besar, berdasarkan hasil perhitungan proyeksi jumlah dan kepadatan penduduk.

3.       Dengan pertimbangan sifat kota yang merupakan campuran antara kota dan desa serta hasil analisis kepadatan penduduk, maka kepadatan penduduk optimum di Kota Jayapura adalah adalah sebagai berikut :

1)        Kelas Kepadatan I       maksimum 125 jiwa/ha, untuk kawasan pusat kota

2)       Kelas Kepadatan II      76 – 100 jiwa/ha kawasan sub pusat kota

3)       Kelas Kepadatan III     51 – 75 jiwa/ha, untuk kawasan pusat lingkungan

4)       Kelas Kepadatan IV     51 jiwa/ha, untuk kawasan transisi dan atau suburban

 

10. Skenario Pengembangan Industri dan Perdagangan

Umumnya pengembangan kawasan industri yang telah ada tidak dapat dikembangkan secara eksentif.  Hal ini terkait dengan harga tanah yang sangat mahal untuk dibangun pabrik-pabrik baru. Untuk pengembangan kawasan industri perlu didukung infrastruktur yang memadai seperti jalan, terminal, serta pengembangan utilitas seperti air minum, sanitasi, listrik dan telepon. Kawasan industri yang akan dikembangkan berlokasi di kawasan timur kota Jayapura, yaitu di wilayah Holtekam, Koya dan Muara Tami, yang antara lain berupa pertanian, peternakan sapi dan tambak ikan.

Secara keseluruhan kawasan perdagangan yang ada di kota jayapura belum tertangani dengan baik. Sarana dan prasarana perdagangan yang ada berupa pasar tradisional yang dalam pengelolaan dan penangannya masih bersifat tradisional, dimana pasar tradisional identik dengan kawasan perdagangan yang kumuh, becek, sampah berserakan, dan tidak dikelola secara profesional.

Kota Jayapura telah memiliki 4 (empat) pasar tradisional yaitu Pasar Abe, Pasar Entop, Pasar Hamadi dan Pasar Inpres Dok IX.

 

C.     Alasan Pemilihan Judul

 

Pada kesempatan ini penulis memilih judul Skripsi Perencanaan Pembangunan Pasar Tradisional Modern.

 

Pasar merupakan pertemuan dari beberapa aktivitas, yang secara interaktir membentuk suatu kegiatan perdagangan yang saling membutuhkan. Pasar tradisional merupakan pertemuan antara penjual (suplay) dan pedagang, serta pertemuan antara pedagang dan pembeli. Kegiatan perdagangan dapat berupa tukar menukar barang dengan barang (barter) dan juga dapat berbentuk transaksi pembelian dengan uang.

 

Berdasarkan kondisi fisik di lapangan, seluruh pasar yang ada di Kota Jayapura masih di lakukan secara tradisional, dikelola secara tradisional dan wadah yang berupa prasarana dan sarana penununjang lainnya juga sebatas memenuhi kebutuhan aktivitas yang dilakukan secara tradisional.

 

Bila ditinjau dari segi bahasa, maka kata tradisional jelas bertolak belakang dengan modern. Dalam judul yang kami ajukan berupa PASAR TRADISIONAL MODRN, merupakan penggabungan antara kegiatan yang bersifat tradisional dengan wadah (bangunan) yang bersifat Modern. Di era belakangan ini, orang-orang kalangan menengah keatas cenderung beralih gaya hidup dari berbelanja di pasar dan mulai bergeser berbelanja di Pasar Modern (Mall), yang menyediakan fasilitas dan barang yang tidak kalah lengkapnya dengan barang-barang yang ada di pasar bahkan mutu dan kualitasnya lebih terjamin.

 

Adalah suatu kebanggaan tersendiri apabila kami dapat memberikan sumbang pemikiran untuk meningkatkan pola pelayanan, pola pengelolaan pasar tradisional, yang aktivitasnya masih dilakukan secara tradisional akan tetapi dikemas dalam wadah yang modern sehingga memberikan kenyamanan tersendiri baik bagi para pedagang maupun pembelinya.

 

 

D.    Tujuan

 

Tujuan dari Perencanaan Pembangunan PASAR TRADISIONAL MODERN adalah untuk menghilangkan kesan bahwa pasar tradisional itu becek, kumuh, bau, semraut, dan tidak dikelola secara professional.

 

 

E.     Sasaran

 

Sasaran yang hendak dicapai dalam Perencanaan Pembangunan PASAR TRADISIONAL MODERN adalah mewujudkan suatu Pasar Tradisional yang dapat memberikan kenyamanan, keleluasaan, kemudahan pencapaian, kelancaran arus sirkulasi orang dan barang baik secara vertical maupun horizontal.

 

 

F.     Lingkup Pembahasan

 

Pembahasan Perencanaan Pembangunan PASAR TRADISIONAL MODRN dibatasi pada penentuan lokasi, perhitungan kebutuhan ruang, pola sirkulasi, utilitas, dan cakupan pelayanan pasar skala kota jayapura, dengan jumlah maksimum 1000 pedangan.

 

 

G.     Sistematika Pembahasan

 

Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan PASAR TRADISIONAL MODRN yang matang, maka dalam tahap penulisan ini akan dibahas mulai dari pengumpulan data, analisa, sampai mendapatkan kesimpulan terbaik untuk mendukung kegiatan perencanaan dan Perencangan. Dalam penulisan skripsi ni sistematika pembahasan akan dibuat dalam 6 Tahapan, antara lain :

 

 

Bab. I  :   PENDAHULUAN

Memberikan gambaran tentang Latar belakang, Tujuan, sasaran, dan alas an pemilihan judul Perencanaan Pembangunan PASAR TRADISIONAL MODERN.

 

Bab. II :   GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN

Memberikan Gambaran tentang luas wilayah kota Jayapura, jumlah dan pertumbuhan penduduk kota Jayapura, fasilitas perdagangan yang ada di kota Jayapura serta kebijakan Pemerintah Kota Jayapura berkaitan dengan penyediaan Prasarana dan Sarana Pasar serta system pengelolaanya.

 

 

Bab. III   :     ANALISIS PEMILIHAN LOKASI

Memberikan gambaran tentang pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan Pasar Tradisional Modern berdasarkan cakupan pelayanan dan cakupan wilayah.

 

Bab. IV :   ANALISIS KEBUTUHAN RUANG DAN POLA SIRKULASI

Memberikan gambaran tentang besaran ruang untuk kegiatan Los pasar, menganalisis kebutuhan ruangan untuk Kios, Pengelompokan barang dagangan, dan sirkulasi baik orang maupun barang secara vertikal dan horizontal

 

Bab. V  :   KONSEP ARSITEKTUR BANGUNAN PASAR

Memberikan gambaran mengenai bentuk bangunan, pengolahan tapak dan implementasi jumlah/kebutuhan ruang terhadap luas lahan yang tersedia.

 

Bab. VI :   KONSEP UTILITAS BANGUNAN PASAR.

Pasar merupakan bangunan Publik, maka perlu dipikirkan terhadap faktor keselamatan, terutama berkaitan dengan bahaya kebakaran.