PEMBANGUNAN GEDUNG MRP

 

| PROPOSAL PEMILIHAN JUDUL | PEMBANGUNAN GEDUNG MRP |

 

 

 

A.      Judul Skripsi

 

Judul Skripsi yang diajukan adalah PEMBANGUNAN GEDUNG MAJLIS RAKYAT PAPUA (MRP) yang rencananya akan dibangun di wilayah Kota Jayapura.

 

 

B.      Latar Belakang

 

Jika visi merupakan pernyataan yang mencoba menjawab akan di bawa ke mana provinsi Papua lima tahun mendatang, maka misi merupakan pertanyaan yang mencoba menjawab mengenai apa yang akan dan sedang dilakukan oleh provinsi Papua untuk menuju visi tersebut. Melalui perumusan pembangunan daerah ini, suatu daerah pada prinsipnya mencoba mendefinisikan cakupan tugas yang diembannya, serta kekhasanya dibanding daerah lain di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal diatas, maka misi pembangunan yang di emban Provinsi Papua adalah:

a)       Harmonisasi antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas prinsip kesetaraan.

b)      Meningkatkan kemandirian keuangan Daerah.

c)      Meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik dalam penyelengaraan pemerintahan pembangunan, sehingga dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif.

d)      Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan lingkungan pelaksanaan  ekonomi daerah.

e)      Meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran rakyat.

 

 

Di tengah  berbagai perubahan lingkungan, baik eksternal maupun internal di atas, maka prasyarat bagi suatu daerah untuk tetap bertahan adalah perlunya visi yang jelas. Dengan visi pembangunan daerah yang jelas, akan menjadi petunjuk bagi segenap jajaran (stakeholders) di propinsi untuk menyongsong masa depan. Visi anak akan menentukan "anak dibawa kemana" Provinsi Papua pada lima tahun mendatang.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal diatas, visi pembangunan Provinsi Papua adalah:

 

''Di Tahun  2005, Provinsi Papua Memiliki Landasan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Politik Yang Kuat Bagi Terwujudnya Masyarakat Menjadi Tuan Di Tanahnya Sendiri".

 

Dengan rumusan visi  diatas, di harapkan selama lima tahun mendatang, akan terbentuk landasan ekonomi, sosial, budaya dan politik yang cukup kuat dan mantap bagi Provinsi Papua  guna mewujudkan Masyarakat Papua yang menjadi tuan di negerinya sendiri. Untuk mewujudkan visi ini tentunya perlu kemauan semua pihak yang terkait (stakeholders) untuk secara bersama-sama dan terpadu mewujutkan visi tersebut.

 

Provinsi Papua yang luasnya hampir 3,5 kali Pulau Jawa memiliki potensi sumberdaya alam yang besar, di samping posisi geografis yang ada ditepian Barat cekungan pasifik serta berbatasan langsung dengan Australia, Papua New Guinea (PNG), Republik Palau. Provinsi Papua memiliki banyak kandungan sumber daya alam, baik yang tidak dapat di perbaharui  (unrenewable resources) maupun yang dapat diperbaharui (renewable resouces). Kandungan potensi sumberdaya  alam tersebut belum termanfaat secara optimal.

 

1.       Berdasarkan data Neraca Sumberdaya Alam Daerah (NSAD)Papua tahun 1998, luas WilayahPapua adalah 42.198.100 Ha, di mana penggunaan lahan hutan dengan luas 35.885.590,58 Ha atau 85,05 % dari luas Provinsi Papua, dan akan berkurang menjadi 35.870.762,59 Ha atau 85,02 % pada tahun 1996. Dari segi pengunaan tanah, pada tahun 1996, yang terbesar adalah 35.870.762 Ha (85,05 %), di ikuti oleh pertanian seluas 3.649.705,60 Ha (8,65 %), permukiman seluas 1.417.814,55 Ha (3,36 %), sarana-sosial-ekkonomi-budaya seluas 730.585,73 Ha (1,73 %), rtansmigrasi seluas 230.832 Ha (0,55 %). Sedangkan Pengunaan tanah untuk keperluan lainnya adalah kurang dari 1 %. Status hak atas tanah pada tahun 1996, yaitu tanah negara (termasuk hak ulayat) seluas 39.528.277 Ha (93,63 %), hak pakai seluas 1.367.467 Ha (3,24%), hak guna bangunan  seluas 642.476 Ha (1,52 %), hak milik seluas 509.508 Ha (1,21 %).

 

2.       Berdasarkan peta padu serasi untuk penataan ruang tahun 1996, maka fungsi-fungsi hutan yang ada diPapua adalah hutan PPA seluas 7.539.300 Ha; Hutan Lindung seluas 11.082.480 Ha; Hutan Produksi Terbatas  seluas 2.166.950 Ha; Hutan Produksi seluas 9.967.350 Ha; Hutan Produksi yang dapat dikonversi  dengan luas areal RKT seluas 175.982 Ha; dan taegat volume sebesar 3.744.819 m?. Jenis-jenis kayu yang sudah dimanfaatkan  dan dikenal dipasaran dalam maupun luar negeri adalah kayu besi (merbau intria sp); matoa (pometia sp), ketapang (terminalia cattapa); Bintangur (callophylhllum sp), damar (Agathis sp) dan sebagainya. Hasil-hasil hutan non kayu adalah rotan (callamus sp), damar kulit masohi, kulit lawang, minyak kayu putih; dan lain-lain. Areal Hutan yang terbasar yaitu dimerauke, yaitu seluas 11.951.379 Ha dan Jayapura seluas 5.015.720 Ha. Papua mempunyai kawasan-kawasan koservasi seperti Taman Nasional lorenz; Teluk Nasional Cenderawasi; Taman Nasional Wasur, Taman Wisata Laut Padaido, Cagar Alam Biak Supiori, Cagar Alam Pegunungan Arfak, Cagar Alam Pegunungan cyclop, Cagar Alam Yapen Tengah; Suaka Margasatwa Manberamo; Foja dan lain-lain.

 

3.       Pada berbagai habitat hutan yang ada, diperkirakan hidup tidak kurang dari 60 jenis burung; 125 jenis mamalia dan 223 reptil. Dari jumlah tesebut tercatat 52 % jenis burung; 58 % jenis mamalia; dan 35 % reptil dan jenis endemik. Jenis-jenis endemik imi semata-mata hanya terdapat diPapua dan tidak terdapat di daerah lain. Penelitian untuk mengungkap jenis-jenis keanekaragaman haya saat ini sedang dilakukan, dan oleh lembaga kosevasi internasional,Papua dianggapmerupakan salah satu dari beberapa tempat didunia ini yang masih lengkap keanekaragaman hayatinya. Di samping nilai-nilai ilmu pengetahuan dan untuk keperluan penellitian, keanekaragaman hayati yang dimiliki olehPapua juga merupakan  komoditi untuk mendukung ecotourisme diPapua. Papua memiliki Taman Nasional LORENTZ yang mencakup kehidupan semua tipe ekosistim dari  ketinggian 0-4.884 m diatas permukaan laut, yang luasnya mencapai 2.505.600 Ha. Pada Taman Nasional LORENTZ tersebut terdapat aneka vegetasi serta lebih dari 350 jenis burung dan 101 jenis mamalia. Papua menjadi bagian penting dunia karena selai kayu akan hasil-hasil. tmbaga, hutannya masih cukup luas dan mampu berfungsi sebagai paru-paru dinia. Wilayah ini juga memiliki keanekaragaman hayati dan meliputi 20.000-25.000 jenis tanaman berkayu, 146 jenis mamalia, 329 jenis reptil dan amphibia, 650 jenis burung, lebih 1.200 jenis ikan laut, 150.000 jenis serangga, sehingga dari segi biologi dan pelestarianPapua telah menjadi bagian penting situs dunia.

 

4.       Luas perairan pantai Papua adalah 228.000 Km2,  dengan potensi lestari sumberdaya ikan tidak kurang dari 1,5 juta ton/tahun, dan perikanan darat kurang lebih 0,25 juta ton/tahun. Tingkat pemanfaatanya sampai akhir tahun 1998/1999 baru mencapai 9,04 %.

 

5.       Kondisi geografi Papua yang dibentuk  oleh berbagai jenis batuan sedimen, batu beku, batuan metamorf dengan sebaran cukup luas, yang memungkinkan daerah ini mempunyai berbagai jenis batu tambang. Jenis-jenis mineral yang ada meliputi emas, tambang, arsen, allumunium, nikel, timah, chorom, kobalt, uranium, perak, batu bara, minyak bumi, gas alam. Sedangkan bahan galian meliputi marmer, nikel, batu kapur, granit dan lain-lain. Cadangan bijih tembaga yang sudah dimanfaatkan oleh PT. Freeport Indonesia sampai dengan tahun 1995 adalah sebesar 90.258ribu ton bijih, dimana dalam bijih tersebut mengandung tembaga 1.19 %, emas 1,19 gram/ton. Dipulau Waigeo (Sorong) tedapat cadangan nikel 1.32 %; kobal 0,11 % dan besih 30 %. Chrom terdapat di Makbon  (Sorong)dan sentani (Jayapura), yaitu Cr-203 sebesar 2.20 % s.d. 45 % . Dewasa ini termasuk 12 buah perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan, dengan area konsesi mulai dari 287.820 Ha sampai dengan 1.610.890 Ha yang tersebar di kabupaten-kabupaten Fakfak, Paniai, Sorong, Manokwari, Yapen Waropen, Jayapura dan jayawijaya. Disamping mineral galian tersebut di atas, saat ini terdapat juga pendulangan emas di Nabire dan Jayapura yang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan areal yang cukup luas.

 

6.       Papua mempunyai 57 kelompok etnis dan 252 macam bahasa, dengan adat istiadat, seni karya, seni budaya yak unik dan beranekaragam. hal ini merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengenbangan sektor pariwisata juga memiliki institusi sosial, ekonomi, budaya, dan politik tradisional serta nilai-nilai positif dan sistim hukum adat yang heterogen yang dapat dijadikan sebagai masukan bagi sistim hukum nasional.

 

Disamping pengaruh lingkungan internal daerah, pembangunan daerah juga mengahadapi perubahan lingkungan eksternal. Lingkungan eksternal yang juga terus berubah ini menimbulkan sejumlah peluang (opportunities) dan tantangan (threats). Dalam situasi yang demikian daerah dituntun untuk mampu memanfaatkan peluang yang ada dan mengantisipasi berbagai tantangan yang dihadapi daerah.

Bagi Provinsi Papua , sejumlah peluang (opportunities) yang muncul dimasa mendatang diantaranya berupa:

 

1.       Desentralisasi Wewenang (UU Nomor 22/1999).

Sejalan dengan pemberlakuan UUNomor 22 Tahun 1999 tentang pemeritahan Daerah, daerah telah semakin diberi wewenang untuk merencanakan  dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan aspirasi, inisiatif, prioritas dan preferensi daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat tidak akan lagi terlalu banyak campur tangan dalam urusan pembangunan dan pemerintah didaerah. Dengan semakin besarnya wewenang yang diberikan kepada daerah, diharapkan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah tersebut juga semakin meningkat.

 

2.       Desentralisasi Fiskal (UU Nomor 25/1999).

Pemberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang pemeritah keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan kemandiriannya, Khususnya dalam mendanai pembangunan di daerahnya. Bagi Provinsi Papua , UU ini memang memberikan sejumlah peluang, khusunya dari bagi hasil SDA dan perikanan akan semakin memperbesar kemandirian keuangan daerah.

 

3.       Pemekaran Wilayah.

Pemekaran wilayah yang membagi wilayah administratif Irian Jaya menjadi 3 Propinsi Oleh Pemerintah pusat, merupakan salah satu peluang bagi pembangunan daerah. Pemekaran wilayah ini akan memperpendek jalur pengawasan (span of cotrol) dan pelayanan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan di suatu wilayah. Di samping itu, pemekaran ini juga akan membawa dampak positif dari munculnya persaingan yang sehat antar wilayah untuk bersaing dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

 

4.       Iklim Demokrasi yang Terus Berkembang.

Sejalan dengan reformasi dewasa ini, iklim demokrasi juga terus berkembang pesat. Hal ini sangat menguntungkan dan menimbulkan sejumlah peluang bagi daerah. Dengan iklim demokrasi yang baik, kualitas dan kuantitas pelayanan yang di berikan kepada masyarakat juga akan semakin membaik. hal ini di sebabkan karena dengan terbukanya iklim demokrasi di suatu daerah akan menyebabkan masyarakat tidak takut untuk menyuarakan apa yang menjadi aspirasi dan kebutuhan mereka.

 

5.       Liberalisasi Perdagangan dan Investasi.

Liberalisasi perdagangan dan investasi semakin membuka peluang bagi daerah untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dan perdagangan yang ada di daerahnya. Di era globalisasi mendatang arus modal sudah tidak dibatasi oleh batas teratorial negara atau dengan kata lain, di era tersebut arus barang sudah tidak lagi di belenggu oleh batas-batas negara (borderless  world). Masyarakat di manapun berhak memperoleh barang dengan kualitas terbaik dan harga termurah. Arus investasi akan mengalir kedaerah manapun yang mampu mengembangkan iklim investasi yang kondusif.

 

6.       Otonomi Khusus (Amanat Sidang Umum MPR-RI).

Sejalan dengan semangat disentralisasi, demokrasi dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah di perlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar tehadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

7.       Peraturan Daerah Sebagai Perangkat Hukum.

Sesuai dengan ketetapan MPR-RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan perundang-undangan maka peraturan daerah telah di tetapkan sebagai suatu peraturan untuk melaksanakan aturan hukum yang diatasnya untuk menampung kondisi kusus dari daerah yang bersangkutan.

 

Di samping memiliki sejumlah peluang, daerah Provinsi Papua  juga akan mengalami sejumlah tantangan (threats) yang perlu diantisipasi dan diatasi sejak dini. Berbagai tantangan yang mungkin akan dihadapi Provinsi Papua  tersebut diantaranya berupa:

 

1.      Penyalahgunaan Wewenang .

Otonomi yang diberikan secara luas, nyata dan bertangungjawab bagi seluruh daerah, bisa pula memiliki dampak negatif dan kurang menguntungkan bagi daerah. Hal ini juga bisa terjadi , manakala wewenang yang diberikan tersebut justru di salahgunakan. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya faktor pengawasan atas bebagai aktifitas pembangunan dan pemarintahan di daerah. Kecendarungan berpindahnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dari Pusat ke Daerah merupakan salah satu penyalagunaan wewenang tersebut. Kecenderungan ini cukup besar mengingat kapasitas kelembagaan daerah Irian Jaya memang relatif belum berkembang.

 

2.     Orientasi pada publik ( Public Oriented) dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Proses pembangunan dan pemerintahan di masa yang akan datang harus berorientasi pada kepentingan publik . Dalam situasi di mana selama 32 tahun pemerintah selama ini kurang memperhatikan masalah ini,tentunya adanya paradigma baru pembangunan ini akan menjadi tantangan utama bagi ihak eksekutif dalam melaksanakan aktifitas pembangunan dan pemerintahan di daerah.

 

3.     Kecenderungan Disintegrasi Nasional.

Ketidakadilan, pengekangan dan kemandulan daerah yang di lakukan selama ini telah menghasilkan bibit-bibit disintegrasi di beberapa daerah di Indonesia. Kecenderungan disintegrasi ini juga terjadi di Provinsi Papua  . Kita menyadari  bahwa keinginan untuk berpisah dan membentuk negara sendiri bagi Irian Jaya memang cukup beralasan. Selama ini kekayaan yang berada di wilayah propinsi ini Cenderung memang hal ini sangat memprihatinkan.  Sekalipun saat ini sudah terlihat adanya  POLITICAL WILL   pemerintah pusat  untuk memperbaiki berbaiki kesalahan di masa lalu, misalnya dengan di keluarkannya UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999, namun sakit hati dan ketidakpuasan yang di alami selama ini,ditambah lagi dengan era reformasi yang masih terus berlangsung, menyebabkan tuntutan sebagian masyarakat Irian Jaya untuk merdeka dan untuk melepaskan diri dari negara RI masih terus berlangsung. Hal ini tentunya merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah Irian Jaya di masa mendatang. Ketidak puasan yang di alami sebagian masyarakat Irian Jaya perlu di perbaiki, misalnya dengan semakin besarnya upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Upaya untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat Irian Jaya jangan hanya menjadi slogan semata, namun memang hal ini secara riil di wujudkan dilapangan.

 

Pemerintah Pusat melaluai beberapa ketetapan peraturan perundang-undangan dan beberapa ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat telah menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya adalah pemberian OTONOMI KHUSUS DAN PEMBENTUKAN MAJLIS RAKYAK PAPUA (MRP).

 

 

 

C.      Alasan Pemilihan Judul

 

Pada kesempatan ini penulis memilih judul Skripsi Perencanaan GEDUNG MAJLIS RAKYAT PAPUA (MRP).

 

Selain memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus, Provinsi Papua juga Memiliki Lembaga Negara yang diberi nama MAJLIS RAKYAT PAPUA atau yang sering kita kenal dengan sebutan MRP. Sejak pemilihan beberapa tahun silam keanggotaan MRP dan kini telah terbentuk lebaganya, MRP masih sering dipertanyakan oleh masyarakat baik sebagai perangainya maupun kedudukan kantornya.

 

Dalam penulisan ini kami tidak membahas Majlis Rakyat Papua dari segi politik, akan tetapi kami membahas Majlis Rakyat Papua dari segi penyediaan Prasarana dan Sarana yang berupa Gedung kantor. Lembaga pemerintahan yang ada di Provinsi Papua hamper semuanya memiliki kantor yang tetap dan permanen seperti kantor Gubernur, kantor DPRP dan lain sebagainya.

 

Upaya pembangunan gedung Majlis Rakyat Papua merupakan salah satu solusi terhadap permasalahan yang di hadapi oleh Majlis Rakyat papua, dimana dengan penyediaan gedung kantor Majlis Rakyat Papua yang representative diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional kantor dan mampu menyelesaikan segala permasalahan, keluhan dan pengaduan masyarakat.

 

 

D.      Tujuan

 

Tujuan dari Perencanaan Pembangunan Gedung Majlis Rakyat Papua adalah untuk mendukung kegiatan pelayanan Majlis Rakyat Papua terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul di Provinsi Papua. Pengaduan-pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang Papua, masalah adat, dan permasahan pelanggaran Hak Azasi manusia dapat tersalurkan.

 

E.      Sasaran

 

Sasaran yang hendak dicapai dalam Perencanaan Pembangunan Gedung Majlis Rakyat Papua adalah mewujudkan suatu gedung Majlis Rakyat Papua (MRP) yang mampu menampung segala aktifitas kantor, pelayanan sehingga secara keseluruhan dapat memberikan kenyamanan, keleluasaan, kemudahan pencapaian, kelancaran arus sirkulasi baik secara vertical maupun horizontal.

 

 

F.       Lingkup Pembahasan

 

Pembahasan Perencanaan Pembangunan Gedung Majlis Rakyat Papua dibatasi pada penentuan lokasi, perhitungan kebutuhan ruang, pola sirkulasi, utilitas, dan cakupan pelayanan dan pengaduan masyarakat.

 

 

G.      Sistematika Pembahasan

 

Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Gedung Majlis Rakyat Papua yang representative, maka dalam tahap penulisan ini akan dibahas mulai dari pengumpulan data, analisa, sampai mendapatkan kesimpulan terbaik untuk mendukung kegiatan perencanaan dan Perencangan. Dalam penulisan skripsi ni sistematika pembahasan akan dibuat dalam 6 Tahapan, antara lain :

 

 

Bab. I       :      PENDAHULUAN

Memberikan gambaran tentang Latar belakang, Tujuan, sasaran, dan alas an pemilihan judul Perencanaan Pembangunan Gedung Majlis Rakyat Papua.

 

Bab. II      :      GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN

Memberikan Gambaran tentang luas wilayah kota Jayapura, jumlah dan pertumbuhan penduduk Provinsi Papua, fasilitas Sarana dan Prasarana kota, serta kebijakan Pemerintah Kota Jayapura berkaitan dengan Pembangunan Kantor untuk pelayanan public.

 

 

Bab. III     :      ANALISIS PEMILIHAN LOKASI

Memberikan gambaran tentang pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan Gedung Majlis Rakyat Papua berdasarkan kapasitas/daya tampung, serta fasilitas penunjang yang harus disediakan.

 

Bab. IV    :      ANALISIS KEBUTUHAN RUANG DAN POLA SIRKULASI

Memberikan gambaran tentang besaran ruang untuk Ruang Ketua MRP, Wakil Ketua, Ruang Tunggu, Ruang Rapat dan ruang-ruang lainnya sesuai dengan Struktur Kepengurusan Majlis Rakyat Papua.

 

Bab. V     :      KONSEP ARSITEKTUR BANGUNAN MRP

Memberikan gambaran mengenai bentuk bangunan, pengolahan tapak dan implementasi jumlah/kebutuhan ruang terhadap luas lahan yang tersedia.

 

Bab. VI    :      KONSEP UTILITAS BANGUNAN MRP.

Majlis Rakyat Papua (MRP) merupakan bangunan Publik, maka perlu dipikirkan terhadap faktor keselamatan, terutama berkaitan dengan bahaya kebakaran.